Inspektorat Sebelumnya Perintahkan PUPR Lanjutkan Penandatanganan Kontrak
Salak, pelitarakyat.com – Sejumlah fakta baru terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Pakpak Bharat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) soal tidak dilanjutkannya proyek rehabilitasi Jalan Salak-Kuta Liang senilai Rp4,1 miliar.
Sebelum proyek tersebut dibatalkan, terungkap Inspektorat Pakpak Bharat telah menyurati Dinas PUPR Pakpak Bharat dan menyarankan agar paket pekerjaan rehabilitasi Jalan Salak-Kuta Liang untuk penandatanganan kontrak.
Rekomedansi tersebut pun ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Pakpak Bharat Budianta Pinem per tanggal 8 September 2020.
Dalam surat yang ditembuskan ke Pj Bupati Pakpak Bharat, sekretaris daerah, kepala BPKPAD dan kepala Bappeda Inspektorat menyarankan agar semua pihak mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat banyak serta kegiatan tersebut terlaksana.
Disebutkan juga dalam surat bernomor, 700/540/NSP/IX/2020 yang menjadi dasar penolakan dinas PUPR Pakpak Bharat adanya perbedaan pendapat diantara tim Pokja, yang mana permasalah tersebut sudah diakui tim pokja hanya sebatas dinamika tim dalam memahami regulasi dan menurut UKPBJ telah selesai dalam tim pokja.
Kemudian, dalam surat tersebut perbedaan pendapat diantara personil Pokja bukan terkait dengan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kualifikasi dari penyedia yang berkonsekwensi pada resiko gagalnya proyek.
Kepala UKPBJ Lukkas Berutu membenarkan soal surat dari Inspektorat. Ia mengatakan, rekomendasi inspektorat untuk dilanjutkannya penandatanganan kontrak. Ia mengatakan tidak ada yang salah pada proses tender. “Tidak ada yang salah. Semua sudah sesuai dengan prosedur,” ucapnya dalam rapat.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat Augusman Padang proyek mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,1 miliar tidak bisa dilanjutkan karena sejumlah permasalahan diterima Panitia Pembuat Komitmen (PPK) di internal Pokja.
“Maaf bapak dewan yang terhormat proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya yang kami terima dari PPK ada dua. Pertama soal kesalahan tender dan akun pokja sendiri tidak aman. Makanya saya sebagai Kuasa Pengguna (PA) terpaksa tidak menandatangi kontrak tersebut,” katanya.
Ia menegaskan tidak mau berurusan dengan hukum ketika proyek tersebut dilanjutkan.
“Saya tidak ingin proyek ini bermasalah di kemudian hari. Sekali lagi proyek ini tidak bisa dilanjutkan karena batas tender sudah lewat yaitu tanggal 30 September 2020,” katanya.
Augusman juga sudah meminta proyek tersebut dilelang kembali oleh Pokja. Namun Pokja tak kunjung menenderkan ulang. “Sudah pernah diminta agar ditender ulang. Namun usulan kami itu tidak kunjung dilaksanakan Pokja,” katanya.
Ia pun berjanji tahun depan proyek tersebut akan ditender ulang. “Tahun depan masih ada. Makanya saya meminta maaf kepada masyarakat proyek Salak-Kuta Liang tidak bisa dilanjutkan,” tukasnya.
Dalam RDP komisi II tersebut anggota DPRD Pakpak Bharat Jumat (16/10/2020) turut dihadiri anggota DPRD Pakpak Bharat Hotma Tumangger, Lukman Padang, Selloh Cibro, Bayar Manik dan Sabar Manik.