Seseorang Tahan C6 dan KTP Dilapor ke Bawaslu Pakpak Bharat
SALAK, Pelitarakyat.com – Seorang ibu rumah tangga Lae Mbalno, Desa Boangmanalu mendatangi Bawaslu Pakpak Bharat, Selasa (8/12/2020) di Salak.
Ibu rumah tangga yang tak muda lagi mengaku sedih dan terancam tak memilih karena surat panggilan atau surat C6 ditahan oleh seseorang yang sebelumnya dikenal tempat peminjaman uang.
“C6 saya ditahan. Saya tak bisa memilih. Saya bahkan disuruh tidak memilih karena tidak bisa membayar hutang,” kata Remsina di Bawaslu Pakpak Bharat.
Ibu dua orang anak ini menegaskan, sebelumnya Ia juga dipaksa memilih karena ada hutang piutang. Namun karena tak sanggup membayar maka C6 dan KTP ditahan.
“Dia mengucapkan kata-kata yang tak pantas untukĀ saya. Dia bilang kau nggak usah milih. KTP dan C6 mu harus saya tahan. Dan besok nggak usah kau memilih,” ucap Remsina menirukan kata-kata yang diucapkan si terlapor.
Karena perlakuan si peminjam uang, Remsina menegaskan akan tetap memberikan dukungan kepada Sonni – Ramlan di Pilkada Pakpak. Sebab kata dia, pilihannya hanya kepada Sonni.
“Bagaimana pun saya harus memilih turang saya tadi. Apapun yang terjadi,” katanya didampingi Parulian Berutu, Marojahan Tumanggor dan tim kuasa hukum.
Atas peristiwa tersebut, Resmina pun meminta agar kasusnya tersebut diproses oleh bawaslu. “Saya ini hanya orang lemah dan tidak punya apa-apa. Saya pun meminjam karena ketiadaan saya. Saya memohon agar laporan ini diproses,” ucapnya dengan nada sedih.
Sebagaimana diketahui pelaporan Remsina pun telah diterima Bawaslu Pakpak Bharat. Laporan tersebut diterima petugas Bawaslu bernama Wahyudi.
Komisioner Bawaslu Pakpak Bharat Saut Boangmanalu MM mengatakan laporan diterima petugas bernama Wahyudi.
Sebagaimana diketahui soal penahanan C6 tersebut, tim kuasa hukum dan masyarakat berencana melapor ke Polres Pakpak Bharat.