Peristiwa

PW AMAN SUMUT : Konsultasi Koalisi Percepatan Perda Masyarakat Adat Ke Kanwil Hukum Dan Ham Sumut

RELEASE PERS
KUNJUNGAN KONSULTASI KOALISI PERCEPATAN PERDA MASYARAKAT ADAT SUMUT KE KANWIL HUKUM DAN HAM PROVINSI SUMATERA UTARA

No : 001/IV/Koalisi/SiaranPers/2021
KOALISI PERCEPATAN PERDA MASYARAKAT ADAT SUMUT

Medan, Selasa, 06 April 2021, Koalisi Percepatan Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara diwakili lembaga anggota Koalisi antara lain PW AMAN (Aliansi Masyarakat Adat) Sumatera Utara, PEREMPUAN AMAN Sumatera Utara, BPRPI, BAKUMSU, dan WALHI Sumatera Utara mendatangi Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu mewakili Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah merangkap Koordinator Perancang Per Undang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bapak Eka N.A.M Sihombing, didampingi oleh Perancang Madya Kantor Wilayah yaitu Yuli Rosdiana Sitorus dan Nurfatmah G.

Wina Khairina mewakili Sekretariat Koalisi menyatakan “Kunjungan ini merupakan kunjungan silaturahmi untuk melakukan koordinasi serta konsultasi dari Koalisi terkait upaya promosi perlindungan, pemenuhan hak-hak masyarakat adat melalui percepatan regulasi daerah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Masyarakat Adat Sumatera Utara. Saat ini Ranperda tersebut sedang di godok di DPRD Sumatera Utara setelah diketok palu pada sidang paripurna DPRD Sumut menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Sumut pada 23 November 2020”.

Iklan

Bapak Eka N.A.M Sihombing menyatakan “Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara menyambut baik upaya koordinasi dan konsultasi yang dilakukan ke Koalisi. Sudah tepat upaya Koalisi untuk mendorong mekanisme hukum Peraturan Daerah untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara. Peran Kanwil Hukum dan HAM dalam PP 12/2011, adalah wajib mengikut sertakan perencanaan daerah Kanwil Hukum dan HAM dalam proses pembuatan peraturan daerah. Karenanya penting untuk mendorong Perda bersama-sama khususnya Perda Masyarakat Adat”.

Baca Juga  Bupati Eddy Berutu Tanam Kopi Bersama Petani KUR Klaster

Dalam kesempatan yang sama, Meiliana Yumi, Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN dari Region Sumatera menyatakan bahwa “Kondisi masyarakat adat di Sumatera Utara terus terancam karena cukup banyak konflik-konflik agraria yang di hadapi masyarakat adat di Sumatera Utara, sementara itu tidak ada mekanisme peyelesaian konflik termasuk di daerah. Karenanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara ini sangat mendesak untuk di syahkan. Meski begitu, upaya komunitas-komunitas Rakyat Penunggu mendorong pengakuan dari Desa terus di upayakan, menunggu proses legislasi di DPRD Sumatera Utara terus berjalan. Saat ini terdapat 6 Kampung Rakyat Penunggu yang sudah mendapatkan pengakuan Desa terkait keberadaannya terkait subyek dan obyeknya sebagai masyarakat adat”.

Juniarti Aritonang, Bakumsu, menyatakan bahwa Koalisi akan menyerahkan dokumen-dokumen terkait upaya legislasi yang sudah di dorong oleh Koalisi dalam 6 tahun terakhir. Termasuk data 6 komunitas yang harapannya bisa segera di buat panitianya untuk melakukan verivikasi dan validasi agar dapat disyahkan untuk pertama sekalinya bersama Ranperda Tata Cara Pengaturan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara.

Di akhir sessi, Muhammad Ridwan mewakili PW AMAN (Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Sumatera Utara) menyatakan bahwa “AMAN secara nasional menginventarisir sudah ada 92 regulasi daerah baik berupa Perda (Pengaturan, Penetapan) dan SK (Gubernur, Bupati) yang sudah ada di Indonesia dimana sebagian besar AMAN bersama jaringan pendukungnya ikut mendorong dan mengawalnya hingga kini”.

Senada dengan itu, Roy Lumban Gaol mewakili Walhi Sumatera Utara menyatakan bahwa sudah ada 4 Perda Masyarakat Adat di Sumatera Utara yaitu di Tobasa,, Tapanuli Utara, Humbasa dan Langkat. Ini menjadi catatan penting untuk segera mendorong Perda Payung di Sumatera Utara untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara mengingat banyak konflik-konflik yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2022: PWI Dukung Agenda Green dan Mitigasi Iklim

“Jangan sampai masyarakat adat disingkirkan dari hak-haknya karena keberadaannya belum diakui dan dilindungi karena tidak tersedianya regulasi baik nasional maupun daerah terkait masyarakat adat. Sejak 2013 Masyarakat Adat Sumatera Utara sudah memperlihatkan bahwa keberadaannya ‘ada’ dan terlihat pasca putusan MK 35/2012. Dukungan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, bagi kami sangat penting bagi pemenuhan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara, tambah Jalo Hasudungan, Ketua PW BPRPI Serdang.

Iklan

Silaturahmi di tutup dengan foto bersama dan serah terima Naskah Akademik dan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) Koalisi atas Draft Ranperda Masyarakat Adat Sumut. Koalisi juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung untuk menjadi referensi bagi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.

Demikianlah Siaran Pers ini kami sampaikan. Kami mengharapkan dukungan Bapak/Ibu dan rekan-rekan media serta masyarakat luas untuk mempulikasikan pertemuan ini sebagai dukungan bagi masyarakat adat dalam mendorong promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara melalui pengesahan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara. Atas perkenannya dari Bapak/Ibu/Saudara/I sekalian, Koalisi mengucapkan terimakasih.

Hormat Kami.
Medan, 07 April 2021

Koalisi Percepatan
Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara
Wina Khairina, M.Si/Sekretariat
Hp. 08126321136

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button