Kerah Putih

Pemberhentian 12 THL RSUD Sidikalang Telah Sesuai Prosedur

SIDIKALANG, pelitarakyat.com – Pemberhentian 12 THL RSUD Sidikalang salah satunya Rumondang Tampubolon yang bekerja sebagai perawat, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik dr Mey Margareta Sitanggang yang didampingi oleh Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan RSUD Sidikalang Eva Napitupulu, S.ST Kamis (6/5/2021) di ruang kerjanya.

Kasus Rumondang Tampubolon, Eva Napitupulu menyampaikan bahwa Rumondang sudah tidak melakukan tugas sebagai THL selama kurang lebih 2,5 bulan dikarenakan gangguan kehamilan dan harus istirahat total sampai dengan usai operasi melahirkan. Selanjutnya, diutarakan Eva Napitupulu pada saat itu suami yang bersangkutan berprofesi yang sama sebagai perawat dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi S.Si, Apt, MM meminta kepada suami yang bersangkutan untuk menggantikan Rumondang sementara waktu sehingga pekerjaan Rumondang sebagai dapat terbantu, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh suaminya.

Baca Juga  Sektor Pelayanan Publik Rawan Terjadi Pungli

“Peraturan bagi THL yang dalam keadaan sakit diberi waktu perawatan maksimal sebulan sedangkan yang bersangkutan sudah tidak melakukan tugasnya kurang lebih 2,5 bulan. Sedangkan kita dari pihak RSUD Sidikalang sudah sepakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita,” ujarnya.

Iklan

Senada dengan Eva Napitupulu, dr Mey Sitanggang menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memperbaiki pelayanan RSUD Sidikalang untuk tujuan Akreditasi, pihak RSUD Sidikalang melakukan evaluasi manajemen melalui ujian tes akademik, wawancara serta penilaian attitude kepada para perawat dan bidan RSUD Sidikalang.

Baca Juga  Ini Kata Bupati Eddy Berutu Saat Temui Pengunjukrasa Soal DPM dan PT Gruti

“Target kita adalah Akreditasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kita. Kita melakukan ujian ini supaya kita bisa melihat bagaimana perawat bisa bekerja secara profesional dan betul-betul memiliki jiwa pelayanan. Kita sepakat untuk benar-benar melakukan evaluasi kepada seluruh perawat, bidan dan Nakes lainnya. Kita sudah sampaikan berulang kali bahwa ujian ini akan dijadikan acuan untuk evaluasi dan akan diberhentikan bagi THL yang tidak memenuhi standar,” tukasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button