Dinas Dukcapil Dairi Rekam KTP-el Warga ODGJ dan Disabilitas
SIDIKALANG, pelitarakyat.com – Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi hal yang wajib dan penting bagi setiap orang sebagai bukti identitas diri. Untuk menuntaskan kepemilikan KTP-el untuk seluruh arga Dairi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi terus berinovasi dan melakukan pembenahan pelayanan baik penyediaan pelayanan yang dekat dengan masyarakat maupun mendatangi warga melalui pelayanan jemput bola (Jempol).
Kegiatan pelayanan jempol dilakukan untuk menuntaskan dokumen administrasi kependudukan seluruh warga desa yang dikunjungi maupun menyelesaikan dokumen warga yang masuk dalam kategori kelompok rentan penduduk.
Demikian dituturkan Kadis Dukcapil Dairi Deddy Situmorang, SE, M. Si dalam kegiatan jempol di tiga Kecamatan sekaligus seperti Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kecamatan Siempat Nempu dan Kecamatan Lae Parira, Kamis (12/08).
Tim terpadu yang turun dalam pelayanan tersebut Kabid PIAK Disdukcapil Simon Tonny Malau, S.Kom. MAP, Kabid Rehabilitasi Sosial Rikson B. Sihombing, S.Psi, Kasi Pengendalian Penyakit Tidak Menular & Kesehatan Dinas Kesehatan Jiwa Lasmi Sagala, AMK didampingi Ririn Hapsari, AmKL, Morleon Steven Tambunan dan Perangkat Desa setempat.
“Jempol Adminduk kali ini diberikan khusus kepada kelompok rentan penduduk seperti warga Disabilitas, Lanjut Usia (Lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa. Kegiatan ini sudah masuk kunjungan keempat yang sebelumnya telah sukses terlaksana di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Tiga Lingga dan Kecamatan Silahi Sabungan dengan hasil 17 dokumen tuntas diterbitkan”, ungkap Deddy.
Hari ini, Kegiatan rekam KTP-el dilakukan kepada 4 ODGJ, 3 Disabilitas dan 1 warga yang semuanya berdomisili di Desa dari tiga Kecamatan seperti Dusun Sopo Komil Desa Longkotan, Desa Lae Ambat, Desa Siratah Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dusun III Kerajaan Desa Juma Siulok Kecamatan Siempat Nempu, Dusun I Desa Kaban Julu, Dusun V Desa Jumantuang Kecamatan Siempat Nempu.
Dalam pelaksanaannya, Tim Dinas Dukcapil bersama Tim dari Dinas Kesehatan Dairi dan Dinas Sosial Dairi berangkat pagi agar dapat berhasil menemui warga yang menjadi target perekaman KTP-el.
“Kami menelurusi jalan kecamatan, masuk ke jalan desa dan kadang berjalan kaki menemui warga ODGJ yang berada di areal perladangan. Secara umum ODGJ yang mendapat perhatian dari keluarga dan makan obat teratur, rekam KTP-el berjalan baik dan lancar. Akan tetapi terkadang ODGJ tersebut marah bahkan mengamuk bila diambil fotonya, padahal kami telah didampingi Tim Kesehatan Jiwa dari Puskesmas setempat yang biasa memeriksa kesehatannya. Ini menjadi pengalaman kami dalam melaksanakan perekaman KTP-el”, tutur Kadis Dukcapil dengan senyum.
Lebih lanjut, Dia juga menjelaskan perekaman tersebut dilakukan bukan saja diberikan kepada target yang telah ditetapkan seperti ODGJ, tapi diberikan juga kepada kelompok rentan penduduk lainnya dan warga desa yang belum memiliki KTP-el. Sehingga pada prakteknya, ketika kami berada didesa, perangkat desa atau warga setempat menginformasikan kepada kami bahwa ada warga lain yang masuk dalam kelompok rentan penduduk lainnya seperti lansia dan disabilitas.
“Kegiatan ini terus dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyelesaikan seluruh dokumen adminduk warga dairi mewujudkan Dairi Unggul”, katanya.
Kepala Dinas Sosial Drs. Parulian Sihombing yang diwakili Kabid Rehabilitasi Sosial Rikson B. Sihombing, S.Psi yang ikut dalam pelayanan tersebut mengatakan kolaborasi dengan Dinas Sosial Dairi dan Dinas Dukcapil Dairi Dairi terus berlanjut dimana sebelumnya dilakukan penuntasan indentitas penduduk kepada warga yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS) seperti warga yang bekerja di tempat-tempat hiburan malam dan saat ini lanjut menuntaskan warga yang masuk kategori kelompok rentan penduduk.
“Untuk dapat memperoleh bantuan sosial, lebih dulu memiliki identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang valid karena Kementerian Sosial RI telah mempergunakan Data Kependudukan berasal dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sehingga kita tidak dapat mengusulkan warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak valid,” kata Rikson sambil memberikan penjelasan terkait bansos kepada warga yang dikunjunginya.