Peristiwa

PT DPM Tidak Dirugikan soal Gugatan Kerterbukaan Publik, Zulkarnain: Justru Makin Baik, Perusahaan Tak Tutup

JAKARTA, pelitarakyatcom – General Manager (GM) Eksternal PT Bumi Resources Minerals (BRM) induk PT Dairi Prima Mineral (DPM) Achmad Zulkarnain menanggapi santai soal adanya gugatan masyarakat mengenai salinan kontrak karya dan status operasi produksi terbaru pertambangan DPM.

Zulkarnain menilai gugatan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM (tergugat) membuat perusahaan semakin baik kedepannya. Artinya kata dia, semua informasi mengenai kontrak karya antara pemerintah dengan perusahaan akan terbuka ke publik.

“Saya kira DPM tidak terganggu dengan gugatan itu. Perlu kami sampaikan, gugatan ini akan membuat perusahan semakin baik karena kontrak karyanya dibuka ke publik,” kata Zulkarnain menanggapi adanya gugatan warga Dairi tentang SK salinan kontrak karya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KI), Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga  Warga Hanyut di Sungai Renun Lau Njuhar, Saat Ditemukan Sudah Meninggal

Ia mengutarakan, soal gugatan itu bagi perusahaan sebenarnya tidak ada masalah.

Iklan

“Saya perlu jelaskan, bagi kami tidak ada masalah kalau misalnya gugatan itu dimenangkan oleh penggugat, lalu pemerintah mengizinkan dibuka perjanjiannya seperti apa. Mau dibuka atau nggak dibuka itu gak ada masalah bagi DPM. Kalau misalnya perjanjian itu menjadi domain publik nggak ada masalah. Nggak rugi juga DPM,” katanya.

Ia pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara kontrak karya itu dibuka ke publik.

“Saya perlu jelaskan yang dibuka itu perjanjiannya saja, bukan berarti operasinya dihentikan,” jelasnya.

Ia pun mengaku perlu menyampaikan kepada masyarakat kalau pun dibuka perjanjian kontrak karya itu bukan berarti perusahan ini ditutup.

“Nggak ah, itu keterbukaan informasi publik. Kalau kontrak karya itu dibuka kepada masyarakat berarti kan bisa dipelajari, nah kemudian masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada DPM. Kan perusahaan ini dibina dan diawasi oleh pemerintah. Kalau misalnya DPM melakukan kesalahan, pemerintah kan bisa tegur,” katanya.

Baca Juga  Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober

Ditambahkannya, bahwa penggugat ini adalah bukan para pihak yang terlibat dalam kontrak karya. Dikatakannya perjanjian itu antara pemerintah dengan perusahaan.

Iklan

“Kalau perusahaan ada melakukan pelanggaran, maka jangan masyarakat yang menegur perusahaan, tetapi mereka bisa sampaikan kepada pemerintah. Kalau bicara rakyat, perusahaan itu juga rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikanlah kepada pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, Zulkarnain menjelaskan bahwa gugatan informasi tersebut tidak berpengaruh soal keberadaan perusahaan.

“Jadi tidak ada masalah itu. Kalau tujuannya baik tentu tidak ada masalah bagi perusahaan,” tukasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button