Peristiwa

Kantor Kosong Saat Jam Kerja, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tinada

TINADA, Pelitarakyat.com- Kantor camat merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya Kantor Kecamatan merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya di Kecamatan Tinada, dari pantauan media, kantor camat tidak ada penghuninya saat jam kerja.
Padahal saat itu waktu masih sekitar jam 10.50 Wib.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor camat kosong pada saat jam kerja.

Hal ini terungkap ketika beberapa awak media menyambangi kantor kecamatan Tinada pada hari Selasa (24/05), namun ironisnya tidak ada satupun pegawai kecamatan yang terlihat bekerja di kantor tersebut.

Baca Juga  Relawan Tagana Pakpak Bharat Audiensi DPRD Komisi 3, Ini Agendanya!

“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor camat tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja camat ini,” ucap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan.

Iklan

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke Camat Tinada, Hendri Lias Ate Solin membenarkan bahwa kantor camat memang kosong. Hal ini dikarenakan ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh camat dan seluruh staff kantor kecamatan.
Kegiatan tersebut antara lain, melayat kerumah warga, kegiatan PKK di Desa Silima Kuta, Vaksin di SMA Tinada, serta rapat stunting di Salak.

Namun ketika ditanya pada saat ini tidak ada pegawai yang standby, Henri Solin mengatakan akan segera memerintahkan anggotanya untuk kembali ke kantor kecamatan.

Baca Juga  Bupati Eddy Berutu Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Sekolah Minggu HKBP Resort Tigalingga

“Ada pak akan saya suruh kesana, ” ujar Henri Lias Ate Solin.
Terkait hal ini Bupati LSM Lira Pakpak Bharat, Besri Anjuan Berutu meminta agar Bupati Pakpak Bharat Franc Benhard Tumanggor untuk mengevaluasi kinerja anggotanya karena telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Memang benar masuk kerja dalam PP No. 94 tahun 2021 didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
Namun tidak juga sampai mengganggu pelayanan bagi masyarakat karena kekosongan pegawai, tentunya hal ini juga sudah pelanggaran disiplin, ” ungkap Besri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button