Peristiwa

Duh,….Dokter dan Bidan RSUD Sidikalang Diperiksa, Ini Penyebabnya!

pelirakyat.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Dapot Hasudungan Tamba, menyampaikan informasi terbaru tentang kasus meninggalnya bayi pasangan suami-isteri Mayahta Simanjorang dengan Rahmadayanti Ujung pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Dapot Tamba menjelaskan, sampai hari ini persoalan tersebut masih ditangani oleh tim pemeriksa yang dibentuk dari unsur pengawasan, kepegawaian, unsur atasan langsung, bagian hukum, dan bagian organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dairi.

Menurut Dapot, BKPSDM Kabupaten Dairi yang merupakan salah satu unsur tim pemeriksa sudah melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pemanggilan terhadap dokter, bidan yang menangani pasien.

“Kasus meninggalnya bayi di RSUD Sidikalang beberapa waktu lalu terus diproses. Sesuai dengan tugas dan fungsinya BKPSDM sebagai salah satu tim pemeriksa, dokter penanggung jawab pasien, direktur rumah sakit, dan bidan yang menangani pasien sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Dapot Tamba, Selasa (24/1/2023).

Iklan

Dijelaskan Dapot, tim pemeriksa yang terdiri dari beberapa unsur itu mempertanyakan soal penanganan pasien, hingga dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai negeri sipil RSUD Sidikalang berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kan banyak yang ditanya, jadi agak lama. Misalnya begini, ada dokter A bilang ini bidan yang menangani. Nah, kita panggil juga bidannya. Artinya siapa disebut seseorang pasti dipanggil juga. Intinya pemeriksaanya detail,” kata Dapot Tamba.

Dapot juga mengatakan, hingga Selasa (24/1/2023) sudah 7 orang dokter termasuk bidan yang diperiksa dan dimintai keterangan.

“Ada dr ESHS,Sp.OG selaku dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Dia dipanggil pada Rabu 18 Januari 2023. Kemudian, dr.EST, dr.PS, dr.ATR.S.Pa, dr.ZZ.Sp.P.D, drg.VHB,M.Kes, dan bidan LDM juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim pemeriksa,” jelas Dapot Tamba.

Baca Juga  952.000 KPM di Sumut Dapat Bantuan Beras

Dapot menjelaskan, untuk proses lanjutan ke depan akan terus dilakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk mencari fakta sebenarnya terhadap kronologis bagaimana situasi yang terjadi pada saat itu.

“Nantinya dari keterangan dan kronologis akan menjadi bahan keterangan bagi kita (tim pemeriksa) untuk memperbaiki atau mengambil keputusan terkait meninggalnya bayi di RSUD Sidikalang,” ujarnya.

Iklan

Kepada masyarakat kata Dapot Tamba, terkait proses pemeriksaan atau juga berkaitan dengan penyebab meninggalnya bayi dan adanya dugaan kelalaian dokter, diminta untuk tidak diplintir oleh kepentingan kelompok-kelompok atau pribadi tertentu.

“Kita berharap kepada seluruh pihak dapat bersabar menunggu keputusan sampai dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh tim penegakan disiplin, komite medik, manajemen sehingga nantinya kasus ini rampung dan clear. Apapun nanti keputusan dan hasilnya semua pihak dapat menerima,” kata Dapot Tamba.

Ombudsman Turun ke Dairi

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang memberikan klarifikasi atas kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara ke Kabupaten Dairi, Kamis 12 Januari 2023.

Kunjungan Kepala Ombudsman Abyadi Siregar atas kasus meninggalnya bayi pasangan suami-isteri Mayahta Simanjorang dengan Rahmadayanti Ujung pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidikalang sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dr Henry Manik, mengatakan Ombudsman memberikan atensi terhadap kasus itu.

“Pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sudah turun ke Sidikalang 12 Januari 2023. Ombudsman turun untuk memberikan atensi sekaligus melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang bayi di RSUD Sidikalang pada tanggal 9 Januari 2023 lalu,” kata dr Henry Manik.

Henry mengatakan, dalam wawancara yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sudah mewawancarai manajemen mulai dari pimpinan RSUD Sidikalang sampai dengan beberapa perawat yang semuanya bertugas.
“Setahu kami, semua pihak sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Aktif Covid 19 di Dairi 544 Orang, Ini Sebarannya Per Kecamatan

Namun menurut dr Henry, tim Ombudsman merasa kecewa atas adanya salah satu dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dr. ESH, SpOG tidak hadir dalam wawancara tersebut.
“Pihak Ombudsman sudah berulang ulang menghubungi dr. ESH, SpOG namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera pulang Jumat 13 Januari 2023,” terangnya.

Padahal keterangan dokter dr. ESH, SpOG selaku dokter penanggung jawab pasien sangat diperlukan karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin 9 Januari 2023, dokter penanggung jawab pasien meninggalkan tugas tapan izin atasan menghadiri acara yang bukan tugas pokoknya.

“Saya merasa kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak-balik dihubungi, dr ESH, SpOG tidak hadir,” katanya.

Pihak Ombudsman juga menyatakan agar jangan ragu memberikan sanksi sehingga diharapkan komite medik agar bekerja independen dan cepat.

Kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dr Henry Manik berjanji akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021, sehingga dapat diketahui apakah ada kelalaian penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab pasien.

“Sesuai dengan janji kepada tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara maka proses penegakan disiplin dan proses penegakan kode etik profesi yang sedang berjalan. Kemudian pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mendapatkan fakta-fakta kronologis kejadian sebagaimana mestinya dengan harapan pelayanan publik RSUD Sidikalang semakin lebih baik dan tidak terulang peristiwa serupa karena faktor kelalaian,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button