Uncategorized

Persepektif Pemilu Indonesia Dalam Demokrasi Rakyat Pasca Reformasi

PERSEPEKTIF PEMILU INDONESIA DALAM DEMOKRASI RAKYAT PASCA REFORMASI”

oleh : Puja Amanda Batubara S,Sos

Tegaknya demokrasi di Indonesia diawalin pada 1998 dalam hal reformasi yang dikumandangkan rakyat dan mahasiswa atas ketidak percayaan pada sistem pemerintahan yang melingkar pada peran politik dinasti. Selama 32 tahun kekuasaan pemerintahan dikuasai oleh dinasti ke Partaian yang kerap saja tidak memuaskan hati nurani rakyat. Pada saat itu kepartaian hanya ada 3 pilihan partai, yakni partai persatuan pembangunan, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia. Banyak intimidasi dan rekayasa dalam pemilihan yang memenagkan pada satu dinasti saja. Sehingga partai lainnya kerap sering mendapatkan perlakuan yang timpang tindih.

Terbentuknya negara Indonesia dan diakui dunia adalah berdasarkan Dasar Negara Indonesia yakni Pancasila. Dasar negara Indonesia yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 pada alenia ke empat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh seluruh rakyat Indonesia.

Iklan

Kedaulatan rakyat pondasi utama dalam kekuasaan politik di Indonesia sejak terbentuknya Indonesia sebagai negara dimata dunia. Namun kekuasaan tersebut sering diintimidasi pada sistem politik yang berdinasti sehingga terjadilah gejolak sosial pada tahun1998 atas ketidak puasan rakyat pada pemerintahan yang hanya mementingkan perkotaan dalam hal ekonomi, pendidikan, dan pembangunan lainnya yang kerap tidak sampai ke desa-desa terpencil.

Dalam pergolakkan terjadi krisis kepercayaan rakyat terhadap kalangan-kalangan borjuis atau orang kaya kota dan bahkan sentimentis yang kerap dilakukan pada kerusahan 1998 kepada etnis tionghoa yang dalam hal ini memegang bisnis atau ekonomi Indonesia.

Kecemburuan tersebut membuat pergolakan politik yang berujung banyaknya kerusuhan dimana-mana akibat tidak percayanya rakyat pada sistem politik saat itu yang dipegang pada kekuasaan orde baru.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945) tentunya lebih mengedepankan demokrasi (dari rakyat untuk rakyat) tentunya memiliki kekuatan pada kekuasaan pemerintah yang berdaulat bersatu adil dan makmur. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Baca Juga  Bupati Dairi Terima Audiensi Penerima Hibah Dari Pemerintah

Dengan adanya kekuasaan kedaulatan ditangan rakyat pada tahun 1998 merupakan titik hitam demokrasi di Indonesia dari politik dinasti orde baru. Tepatnya pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden kedua Indonesia setelah menjabat selama 32 tahun.

Dan sejak itulah demokrasi di Indonesia dimulai pada lembaran baru dalam pemerintahan yang berkedaulatan sesungguhnya dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam peralihan kekuasaan pemerintahan saat itu diambil ahli oleh Presiden ketiga Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. Pada Pemerintahan yang dijabat beliau selama setahun sejak 1998-1999 telah tercipta demokrasi yang terlahir bagaikan bayi yang selama ini terpendam dalam kedinastian.

Iklan

Selama menjabat dimasa pergolakkan krisis multi dimensi di era reformasi beliau berperan dalam menghadirkan demokrasi di Indonesia. Presiden ketiga Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. telah menumbuhkan kembali demokrasi dalam hal kebebasan Pers dalam memberitakan fakta politik dan ekonomi di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Beliau juga menghadirkan demokrasi rakyat dalam merangkum pemilu rakyat yang bebas dan demokrasi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 1999 tentang pemilu. Pertama kali dalam sejarah Indonesia penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh peserta pemilu aktif pada kepartaian yang berjumlah 48 partai dan ini merupakan pemilu yang paling bebas dan demokrasi dalam memilih kandidat Legeslatif sepanjang sejarah pemilu yang pernah terjadi setelah pemilu di tahun 1955.

Pesta Demokrasi Rakyat memilih Calon Legeslaitif pun teselenggara dengan uporia yang sangat baik disambut dalam pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia yang tertuang dalam hasil Amandemen pertama UUD 1945 yakni Pasal 22e ayat 1 yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dan dengan menghadirkan Calon Legeslatif melalui Partai yang termuat pada surat suara untuk dipilih oleh rakyat sebagai perwakilannya di Legeslatif. Dan kini ada pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga  Kapolsek Sidikalang AKP Sukanto Berutu, SH Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Pelajar

Demokrasi dalam pemilu telah dirasakan baik oleh rakyat dan dalam hal ini banyak negara didunia menjadikan Indonesia sebagai Rule model demokrasi yang menyelenggarakan pemilu secara demokrasi.

Seiring perkembangan politik di Indonesia dan sejalan dengan Amanden UUD 1945 yang telah mengalami 4 kali amandemen, pesta demokrasi rakyat juga kembali memiliki cara baru dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden yang langsung dipilih oleh rakyat pertama kalinya di Tahun 2004 (Pasal 22e ayat 2 UUD 1945).

Dalam perkembangan sistem politik Indonesia sering terjadi tumpang tindih antara rakyat dan pemerintahan yang masih saja kurang puas dengan kandidat yang dipilihnya.

Hal ini terjadi akibat kurang berperan aktifnya para Calon Wakil Rakyat / Calon Legeslatif dikesehariannya dalam bermasyarakat. Akibat hal ini rakyat sering dihadirkan Calon-Calon/Kontestan yang hanya sedikit mereka kenal saja.

Sehingga sering terjadi tumpang tindih dalam perebutan suara dengan mengunakan cara-cara yang kurang baik dalam merebut suara dari rakyat. Berbagai cara dihalalkan untuk meraih suara guna mendapatkan kursi di Kelembagaan Rakyat terhormat Dewan Legeslatif.

Hal-hal ini yang dapat berakibat pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu seperti tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sering kali terlihat secara terang-terangan kontestan melakukan cara money politic yang kerap disebut serangan fajar menjelang hari pemilihan. Pada hal seharusnya para-para Kandidat ini dapat berkampanye dengan baik dalam pemaparan visi dan misi seperti yang dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 pada Pasal 1 ayat 35 yang berbunyi kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam hal ini maka penulis menyampaikan perluhnya pengawasan pemilu seperti yang tertuang pada UU No. 7 tahun 2017 Bab II yang menjelaskan pada bagian kesatuan umum di Pasal 89 ayat 1 yang berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Dengan demikian maka bila Pengawasan Penyelenggara Pemilu berperan secara aktif dan profesional maka dapatlah berjalan sesuai harapan sebagai Pesta Rakyat yang Demokrasi yang menghadirkan kandidat terpilih yang mampuni untuk mengemban suara rakyat.

Tentunya apa yang diharapkan rakyat untuk hidup sejahtera dalam berbagai persepektif politik yang dinamis akan menghadirkan ketanguhan dalam ekonomi sejahtera yang diharapkan rakyat selama ini.

Medan, 22 Mei 2023
Penulis: Puja Amanda Batubara

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button