Uncategorized

Ada Mobil Plat Merah Dinas Pakpak Bharat Terparkir Di Tempat Hiburan Malam “Kacau”

DAIRI, pelitarakyat.com- Sangat di sayangkan ada kendaran Dinas yang terparkir di salah satu hiburan malam di Kabupaten Dairi. Terlihat jelas di Vidieo yang bereedar di Group Whatshap.

Pebuatan tersebut sangat tidak terpuji, kelakuan oknum tersebut sudah mencederai instansi Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat.

Informasi yang kami dapat, Media ini mencoba konfirmasi kepada Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu mengatakan akan mencoba menegecek kebenarannya. Hal tersebut memang tidak boleh di biarkan. Sudah mencederai Kabupaten ini.

Berdasarkan dari Plat Mobil Dinas ini, sering terparkir di Sekretariat Daerah Pakpak Bharat. Kelakuan oknum ini perlu di panggil oleh Bupati Pakpak Bharat. Biar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Iklan

Mobil Warna Hitam menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna hitam dengan (BB 9004 Z)  terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Dairi.

Kejadian tersebut sempat terekam Vidieo oleh Wartawan yang sedang melintas di sekitar TKP. Mobil berplat merah tersebut tengah terparkir di samping lokasi hiburan malam di Hotel Lolona Sidiangkat.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Jalan Tol Trans Sumatera Tuntas 42,5 KM Siap Dilalui

Terdengar suara dentuman musik yang sangat keras dari dalam lokasi hiburan malam tersebut.

Warga mengatakan mobil tersebut sudah lama terparkir, namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.

“Iya dari tadi bang, orangnya di dalam mungkin, tidak tahu siapa yang bawa itu,” kata warga.

Dirinya pun mengaku, heran mobil dinas plat merah bisa dibawa ke tempat hiburan malam.

Iklan

“Kok bisa bener bawa mobil plat merah ke tempat beginian, tidak tahu pejabat mana itu,” ucapnya.

Setelah menunggu sekitar 1 jam dan pemilik mobil plat merah tersebut tak kunjung keluar.

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan. Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Baca Juga  Bupati Dairi Lepas Pawai Takbiran Keliling Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H Tahun 2022

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (REDAKSI )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button