Politik

Mengenal Lebih Dekat Dengan Abdon Nababan Menuju DPD RI

MEDAN, PELITARAKYAT.COM- Mengenal lebih dekat Putra Batak kelahiran Huta Pealangge, Siborongborong, Humbang Hasundutan pada tanggal 2 April 1964. Menamatkan SDN Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Humbang Hasundutan, lulus SMP RK St. Yosef di Lintong ni Huta, Kabupaten Tapanuli Utara. Diteruskan mengecap pendidikan di SMA RK Budi Mulia di Pematang Siantar dan SMAN II Jakarta.

Lalu, ia melanjutkan pendidikan di Sarjana Peternakan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) lulus tahun 1987. Suatu perjalanan yang mulus Ir. Abdon Nababan menamatkan pendidikannya.

Kini keinginan Andon Nababan mencoba peruntukannya maju sebagai Caleg DPD RI Daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara. Dijelaskan Abdon bahwa keseriusan dirinya untuk maju sebagai Caleg DPD RI dimulai di bulan Desember 2022 diawali dengan permintaan dari 2 Pengurus Wilayah AMAN di Sumatera Utara, yaitu AMAN Tano Batak dan AMAN SUMUT.

AMAN memberikan 3 tugas untuk dirinya perjuangkan jika terpilih yakni Pertama, mempercepat pengembalian hak-hak adat di SUMUT, melanjutkan perjuangan kami selama ini untuk mengeluarkan hak ulayat dari Kawasan Hutan Negara. Kedua, penguatan dan pemajuan kebudayaan suku-suku di daerah untuk memperkokoh Bhinneka Tunggal Ika dan harmoni sosial di SUMUT. Ketiga, memperjuangkan tersedianya mekanisme penyelesaian konflik agraria dan memperkuat kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, termasuk pengawal peninjauan ijin konsesi dan HGU yang puluhan tahun berkonflik dengan masyarakat adat seperti ijin konsesi HTI TPL dan HGU PT. PN II, ucap Andon Nababan menerangan kepada majalahjakarta.id Jum’at (5/1/2024).

Iklan

Dengan 3 penugasan awal ini lanjut Abdon kembali, sejak awal tahun 2023 dirinya mengunjungi kabupaten/kota di SUMUT. Diakui Abdon, sudah setahun ini dirinya sudah berkunjung dan berjumpa dengan banyak sekali kelompok masyarakat di 30 dari 33 kab/kota yang ada di SUMUT, menggali aspirasi dan penugasan tambahan dari kaum tani dan nelayan beserta kawan-kawan aktivis gerakan sosial dan lingkungan hidup.

“Dari proses ini saya menerima penugasan baru, tambahan untuk 3 sebelumnya, yaitu: Keempat, memperkuat otonomi asli penyelenggaraan pemerintahan Desa dan memperjuangkan alokasi APBN untuk Dana Desa yang lebih besar. Kelima, memperjuangkan program pertanian berkelanjutan selaras alam dan restorasi ekosistem Pegunungan dan Mangrove di pesisir SUMUT,” ujar Koordinator Program Pendidikan Lingkungan Hidup ”Lintas Alam Ciapus” kerjasama Yayasan Indonesia Hijau (YIH) dan Lawalata IPB 1984-1986.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Usai Vaksin Meningkat, Prokes Harus Diperketat  

Di tengah jadwal berkunjung dan berjumpa dengan masyarakat adat kata Abdon, petani dan nelayan, juga menggali aspirasi dari kaum intelektual dan akademsi yang mengharapkan jika dirinya terpilih aktif membantu percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya Prov. Tapanuli dan Prov. Kepulauan Nias, apa pun nama provinsi dan cakupan daerahnya. Penugasan keenam adalah mempercepat pemekaran provinsi.

“Dari 6 penugasan itu tentu saja program utamanya adalah percepatan, pegembalian hak-hak adat, menjamin kepastian hak tanah rakyat dan pemulihan (restorasi) ekosistem, tandasnya.

Ditegaskan Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) mewakili Region Sumatera dan Wakil Ketua 2017-2021, Ketua 2021 hingga saat ini ada 6 tugas dan kewenangan DPD RI yakni,

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang.

Iklan

Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang.

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang.

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Sonni Berutu Dan Ramlan Boangmanalu, Dapat Rekomendasi Dari DPD IPK Sumut

5.Penyusunan Prolegnas.

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

“6 tugas ini saja dikerjakan sebaik-baiknya dengan membangun kerjasama yang erat dengan Pemprov dan 33 Pemkab/Pemkot dan melibatkan organisasi masyarakat sipil di SUMUT, khususnya organisasi yang memberi penugasan politiknya ke saya organisasi masyarakat adat, serikat-serikat tani dan nelayan. Untuk pelaksaan tugas ini saya akan mengoptimalkan Kantor DPD RI yang sudah ada di Jl. Gajah Mada Medan,” ungkapnya.

Untuk itulah kata Abdon menjelaskan bahwa tugas pengawasan DPD ini harus diperkuat dengan mengoptimalkan fungsi Kantor DPD RI Sumut di Jl. Gajah Mada Medan sebagai simpul pemantauan dan pengawasan, termasuk tempat pengaduan dari masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di daerah, Provinisi dan 33 Kab./Kota, urainya.

Menutup perbincangannya Ketua Umum di Perkumpulan Telapak 2004–2006. Pendiri dan Direktur Utama di PT. Poros Nusantara Utama (PNU) 2006-2007 mengatakan, selama setahun ini adalah dengan bertemu langsung dengan rakyat pemilih, berdialog, menggali aspirasi, merangkum aspirasi yang masuk dan merumuskannya menjadi penugasan.

“Pendekatan saya adalah interaksi. Cara ini juga akan mempermudah saya melaksanakan dan memenuhi janji penugasan saya jika terpilih. Kami mencatat setiap penugasan yang masuk, by name by address. Penugasan-penugasan ini kami siarkan lewat media mainstream, media online dan sosial media untuk diketahui oleh rakyat pemilih yang tidak bisa kami kunjungi,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button