Site icon Pelitarakyat.com

Pencurian Lampu Jalan di Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelakunya.

Pencurian Lampu Jalan di Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelakunya.

Pelitarakyat.Com, Kutacane | Dalam pencurian Lampu yang terjadi di Aceh Tenggara membuat Resah masyarakat sekitar, Karena situasi saat ini sangat sulit untuk mencari uang, Disebabkan situasi masih Pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat banyak kehilangan mata pencaharian untuk membutuhi kehidupan sehari-hari. dalam situasi ini banyak kebutuhan keluarga dan diri masing-masing untuk membeli kebutuhan bahan pokok sehari- hari. Maka niat jahatpun Tidak bisa dihindarkan demi mencapai Rupiah dan menghidupi sanak keluarga.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap lima pria tersangka pencurian lampu jalan di kabupaten itu.
Mereka sebelumnya diduga menjarah lampu-lampu solar street light (tenaga surya) di sepanjang jalan Desa Teruntung Payung, Kecamatan Bambel. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, (12/10 2020)

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto didampingi Kanit Resmob Aipda Abi Safrin Kamis sore (22/10/2020) menyatakan, kelima pelaku yang ditangkap masing-masing ED (36) warga Desa Teruntung Payung Hilir, IJ (30) warga Desa Teruntung Payung Hulu, AR (28) warga Desa Teruntung Payung Hilir, JD (27) warga Tualang Sembilar, dan AM (20) warga Teruntung Payung Hilir.

“Mereka ditangkap Kamis dini hari (22/10/2020) di beberapa lokasi terpisah,” kata Suparwanto. “Bahkan ada yang ditangkap saat lagi asik nongkrong di warung.” Sebelumnya, kata Suparwanto, pada 14 Oktober 2020 lalu, polisi mendapatkan laporan dari salah seorang PNS terkait pencurian tersebut.

“PNS itu melaporkan bahwa lampu-lampu jalan tersebut raib pada 12 Oktober 2020. Total sebanyak empat unit,” katanya.

Setelah itu, kata dia, petugas Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa tersangka pelaku adalah lima pria tersebut. Petugas pun melakukan penangkapan. Kini lima pria dan beberapa barang bukti lampu yang ditaksir bernilai Rp 10 juta per unit, sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum.

“Ada yang mencoba melarikan diri tetapi gagal karena berhasil ditangkap petugas,” ujar Suparwanto.

Exit mobile version