Peristiwa

Dukung Kebijakan Pusat, Bupati Dairi Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik

SIDIKALANG, pelitarakyat.com – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021. Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 13 tmTahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Dan didalam adendum SE dimaksud mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni selama H-14 dan. H+7 peniadaan mudik.

Menindaklanjuti SE Satgas, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Dairi menegaskan untuk mengikuti aturan pemerintah perihal larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Bupati Dairi Eddy Berutu menghimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi ataupun yang ada di perantauan untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini guna mengantisipasi lonjakan dan cluster baru Covid-19.

Baca Juga  Penyerahan Rekomendasi Rumah Sakit Pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020

“Kita dukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan mengoptimalkan pengamanan. Saya harap kita bersabar untuk tidak mudik dulu tahun ini. Semoga tahun depan semuanya sudah membaik, dan kita dapat berkumpul kembali bersama keluarga untuk merayakan lebaran, ucap Bupati Dairi Eddy Berutu, Senin (03/05/2021).

Bupati Dairi Eddy Berutu mengajak seluruh lapisan untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19 sehingga dapat dengan segera memulihkan keadaan sosial dan perekonomian di tengah tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Dairi.

Iklan

“Mari kita isi ramadhan ini dengan ikhtiar memutus rantai penularan covid-19 demi keselamatan kita, keluarga kita dan seluruh masyarakat lainnya. Mari tetap patuhi protokol kesehatan dengan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas kegiatan,” kata Eddy Berutu.

Selain menghimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran, Bupati Dairi Eddy Berutu juga menghimbau dan mengajak seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi agar dapat menjadi panutan bagi seluruh masyarakat dengan mengikuti himbauan dari Pemerintah Pusat untuk tidak mudik pada hari Raya Idul fitri 1442 H. Mari kita para PNS menjadi panutan bagi masyarakat sehingga penyebaran covid-19 dapat kita cegah khususnya di Kabupaten Dairi.

Baca Juga  Bupati Eddy Berutu Temui Walikota Medan, Jalin Kerjasama Penyediaan Bahan Kebutuhan Pokok

“Himbauan untuk tidak mudik bagi para PNS Pemerintah Kabupaten Dairi sesuai dengan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi PNS dalam masa pandemi covid-19 dimana dalam tindaklanjut surat edaran tersebut disampaikan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sesuai waktu yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button