SMK N I PGGS Menerima Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2022-2023
PAKPAK BHARAT, Pelitarakyat.Com- SMK N 1 PGGS membuka pendaftaran Siswa Baru Pada Ajaran Tahun 2022 telah dibuka pada pekan ini. Berlokasi di Desa Aornakan I, Kec. Pergeteng-Genteng Sengkut (PGGS), Kab. Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara .
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui PPDB Sumut 2022 dilakukan secara online lewat aplikasi khusus yang disediakan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, bahkan bisa juga datang para peserta didik yang melamar Calon siswa baru, ke SMK N PGGS, Guru dan Panitia Penerimaan Calon Siswa baru siap menerima berkas Persyaratan calon siswa baru.
Sopian manik Kepala Sekolah SMK N 1 PGGS mengungkapkan akan memprioritaskan menerima Calon Siswa baru berasal Dari Tamatan SMP Pakpak Bharat.
”Kita berikan peluang bagi anak didik kita dari tamatan (SMP) yang berasal dari Pakpak Bharat, “Ujar Sopian Manik. Jumat (13/5/2022). Ketika media Pelitarakyat.com Bertemu di Ruang Kerjanya.
Pendaftaran PPDB Sumut 2022 dibuka dengan beberapa gelombang tahapan hingga bulan Juni 2022 mendatang. Sebagian gelombang dibagi berdasarkan kelompok zona wilayah asal calon siswa.
Mengutip informasi di situs resmi PPDB Sumut 2022, pendaftaran calon siswa SMA dan SMK negeri di Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 dibuka dengan 6 kategori jalur.
Keenamnya adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, jalur prestasi, jalur jarak domisili, jalur prestasi nilai rapor, serta jalur zonasi.
Tercatat ada beberapa gelombang pendaftaran PPDB Sumut 2022 yang dibuka untuk calon siswa baru SMA dan SMK di Sumatera Utara. Sementara itu, proses akhir atau pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.
Tahap 1 pendaftaran PPDB SMA-SMK Sumatera Utara tahun ajaran 2022/2023 dimulai sejak 9 Mei hingga 12 Mei 2022, atau pekan ini.
06 Juni – 10 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
Pendaftaran PPDB Sumut 2022 untuk jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online. Ada 2 kanal yang perlu dibuka oleh peserta, yakni laman resmi PPDB Sumut dan aplikasi pendaftaran.
Informasi terkait ketentuan pendaftaran tercantum dalam laman resmi PPDB 2022 yang disediakan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Sementara itu, aplikasi yang tersedia di laman itu perlu diunduh untuk menuntaskan proses pendaftaran.
Tata cara pendaftaran PPDB Sumut 2022 untuk SMA-SMK adalah sebagai berikut:
Buka laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Akan muncul pop-up informasi PPDB Sumut 2022.
Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2022 SMA-SMK
Sejumlah persyaratan berikut perlu diperhatikan calon siswa SMA dan SMK yang akan mendaftar di PPDB Sumut 2022. Detail persyaratan berikut berlaku di 5 jenis jalur pendaftaran.
1. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
c. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
d. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
e. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena “sesuatu hal,” pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun “sesuatu hal” yang dimaksud meliputi:
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
f. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
2. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
c. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
d. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
e. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena “sesuatu hal,” pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK. Adapun “sesuatu hal” yang dimaksud meliputi:
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
f. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 kompetensi keahlian di jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
Bagi anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru, Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;
3. Syarat PPDB Sumut 2022 Jalur Prestasi Nilai Akademik
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
b. Mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
c. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah Bencana Alam dan Bencana Sosial (termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
d. Jika Kartu Keluarga (KK) baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena “sesuatu hal,” pendaftar harus melampirkan fotokopi sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, disertai alasan perubahan KK.