Peristiwa

Kapoldasu Press Release Penembakan Wartawan Marsal Harahap

 

SIMALUNGUN, Pelitarakyat.com- Kapolda Sumut memimpin press release keberhasilan pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terkait kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S, M.Si, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

“Dalam press release ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Iklan

Irjen Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

Baca Juga  Nyaris Amblas Diterjang Banjir, Tembok Penahan di Mbal-mbal Sudah Bagus

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut

Baca Juga  Pemkab Dairi Gercep, Langsung Tangani Jalan Amblas di Desa Pandan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button