Tiga Orang TSK Kasus Ganja, Polres Pakpak Bharat Press Release

PAKPAK BHARAT, Pelitarakyat.com- Kapolres Pakpak Bharat sedang melakukan Press Release bersama insan Pers Pakpak Bharat di Mapolres Pakpak Bharat. Tiga Orang TSK diamankan Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat, tersangka berinisial AA, RI, SPN.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP. Alamsyah P Hasibuan, SIK.MH. menerangkan pada acara Press Release Senin ( 12/07/2021)
Kronologi perkara yang dilakukan oleh para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa pada bulan April 2021, seperti biasa tersangka tiga Inisial SPN melakukan komunikasi Via HP dengan kawannya Inisial A (DPO) Di kecamatan Tigalingga Kab. Dairi dengan maksud untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan setelah di sepakati, TSK 3 Inisial SPN saat itu membeli narkotika Golongan I Jenis Ganja dari inisial A (DPO) dengan berat 1 Kg dengan harga Rp. 1.800.000,-
Kemudian 1 Kg Ganja tersebut, diketeng atau dibagi oleh tersangka SPN menjadi bagian-bagian kecil dengan menggunakan bungkusan kertas untuk selanjutnya diedarkan kepada para pembeli atau konsumen, hingga pada hari Selasa 29/06/2021, sekira pukul 11:00 WIB, TSK 2 Inisial RI datang ke lingkungan V Dusun Laue Ipuh Desa Lau Pakpak Kec.Tigalingga Kab.Dairi menjumpai TSK 3 Inisial SPN dan TSK 2 Inisial RI melakukan transaksi narkotika Golongan I Jenis Ganja seharga Rp.350.000,-
Kemudian Ganja yang dibeli oleh tersangka Inisial RI tersebut dibawa oleh TSK 2 ketempat tinggalnya di Jln. Lintas Sidikalang-Medan Desa Sitinjo, Kec.Sitinjo, Kab. Dairi. Untuk ianya konsumsi sendiri dan dan kemudian pada hari itu juga Selasa 29 Juni 2021 Pukul 13.00 Wib, TSK inisial AA menghubungi TSK 2 Inisial RI dengan maksud mau membeli ganja dan menyuruh untuk mengambil sendiri pesanannya ketempat tinggal TSK inisial RI, kemudian Ganja tersebut, dibawa oleh TSK inisial AA ketempat tinggalnya di di Napasengkut Desa Salak I Kec. Salak, Kab. Pakpak Bharat.
Pada hari Rabu 30 Juni 2021 Pukul 10.00 Wib di Napasengkut tepatnya di bengkel Fahmi Service Milik AN. Ahmad Yahya Parinduri, berdasarkan informasi dari masyarakat , Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat melakukan penangkapan terhadap TSK inisial AA dan adapun barang bukti yang ditemukan dari TSK inisial AA saat itu, Satu buah Jaket Warna hitam, Satu buah toples yang didalamnya satu buah bungkusan plastik transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 15,40 Gram, 21 lembar kertas paper warna putih Ukuran kecil merk kertas wayang Special, Satu buah Handphone warna putih merk Samsung.
“Jumlah barang bukti narkotika Golongan I Jenis Ganja yang ditemukan dari masing-masing TSK, inisial AA berjumlah 15,9 Gram, inisial RI berjumlah 44,44 Gram, inisial SPN berjumlah 1.079,97 Gram,” Ujar Kapolres Pakpak Bharat.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.