Uncategorized

Bupati dan DPRD Pakpak Bharat Menandatangani Dokumen KUA dan PPAS

SALAK, pelitarakyat.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat menggelar Sidang Paripurna (30/09/2025).

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, SS ini mengagendakan Penandatanganan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Pakpak Bharat 2026 antara Pemerintah dan DPRD Pakpak Bharat.

Sidang Paripurna ini berjalan lancar dan singkat. Usai membuka Sidang, Elson Angkat mengajak dan mempersilahkan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan para Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat untuk menandatangani dokumen KUA dan PPAS Rancangan APBD Pakpak Bharat tahun 2026 yang telah tersedia.

Baca Juga  Jalan Udah Mulus, Masyarakat Desa Hutaimbaru 'Terima Kasih Pak Bupati'!

Penandatanganan KUA dan PPAS ini merupakan langkah awal penyusunan Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026, sebagai bentuk tangvung jawab dan tugas kita bersama, ucap Elson Angkat.

Iklan

Sementara itu Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor berharap proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026 bisa berjalan lancar.

Kita berharap proses pembahasan dan perumusan Rancangan APBD Pakpak Bharat 2026 bisa berjalan dan selesai tepat waktu.

Ini tentunya untuk mempercepat berbagai program yang telah tertuang dalam RPJMD Pakpak Bharat, serta tetap memperhatikan, mempedomani Asta Cita Presiden RI,Prabowo Subianto, harap Bupati muda ini.

Baca Juga  'Buah Tangan' Eddy Berutu Kunjungan Kerja ke Tanah Pinem, Pengaspalan dan Pemeliharaan Jalan

KUA PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang merupakan dokumen anggaran Pemerintah Daerah yang menjadi pedoman penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi dasarnya, sementara PPAS merinci program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap program.

Iklan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button