Polres Pakpak Bharat Konferensi Pers Tentang Kasus Judi “Ludo King”
PAKPAK BHARAT, Pelitarakyat.com – Polres Pakpak Bharat melakukan Konferensi Pers tentang Kasus Perjudian Ludo King, Tersangka Inisial JN tertangkap tangan petugas Rabu tanggal 06 Januari 2021, sekira Pukul 17:30 Wib sedang melakukan tindak pidana perjudian menggunakan sarana Aplikasi ” Ludo King”
Petugas yang melakukan penangkapan, Briptu Nanda Prasetio, Briptu Yediza Emriski Jandri Sitepu, Bripda Rocky Kurniawan yang dipimpin oleh Aipda.Imanuel Depari, SH
Tempat kejadian perkara (TKP) sebuah warung Kopi Milik Inisial SS, di Desa Salak II, Kec.Salak, Kab.Pakpak Bharat. Sewaktu dilakukan penangkapan oleh petugas Tersangka Insial JN melakukan perlawanan terhadap petugas, menggunakan kekerasan Fisik terhadap petugas yang bernama Briptu. Yediza Emriski Jandri Sitepu, dengan cara mencakar bagian tangan petugas serta menyiku kedada petugas secara berulang-ulang, sembari berteriak-teriak “Lepaskan aku” Lepaskan..! Ngapain kau pegang-pegang aku, Lepaskan aku.
Sehingga mengakibatkan petugas Briptu. Yediza Emriski Jandri Sitepu mengalami cedera atas perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tersebut serta rekan-rekannya, dengan Inisial MB,BB, Dan RMM dapat melarikan diri dan petugas terhambat untuk melakukan penangkapan dikarenakan perlawanan yang dilakukan tersangka Insial JN.
“Barang Bukti yang diamankan petugas Satu Buah Handphone Android Merek Oppo warna biru, Uang sejumlah Rp.145.000,- ( Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan pecahan Satu Lembar uang pecahan Rp.50.000,- Lima Lembar uang pecahan Rp.10.000,- Sembilan Lembar uang pecahan Rp.5000,- yang disita dari Inisial JN,” Ungkap Kasat Reskrim Iptu.Irvan R. Pane, SH.
Pasal disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e dan ayat (3) Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2e KUHP dan pasal 212 KUHP Jo pasal 351 ayat (1) KUHP. “Kata Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.