Peristiwa

Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat 

MEDAN, pelitarakyat.com – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” katanya, Senin (12/7).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Catat Ini Tanggal Pelaksanaanya Operasi Keselamatan Toba 2022!

“Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.

Baca Juga  Kecamatan Salak Zona Merah, Forkopimcam Keluarkan Surat Edaran: Pesta Pernikahan Hingga Jam Operasional Minimarket Dibatasi

“Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button