Uncategorized

Hakim Pengadilan Negeri Pati Lisfer Berutu, SH MH Berhasil Meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum

SEMARANG, Pelitarakyat.com- Melalui disertasinya berjudul “Sistem E-Court Dalam Mewujudkan Peradilan Perdata yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan” hakim Pengadilan Negeri Pati Lisfer Berutu, SH MH berhasil meraih gelar doktor bidang ilmu hukum, setelah lolos pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag di kampus Fakultas Hukum Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.

Ketetapan kelulusan sebagai doktor tersebut telah disampaikan oleh Prof Dr Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Dewan Sidang, setelah bermusyawarah dengan para Dewan Penguji yang lain, yaitu Prof Dr Sarsintorini Putra, SH MH, kemudian Dr Totok Tumangkar, SH. MHum, dan Dr. Agus Nurudin, SH, CN, MH, serta Dr Setiyowati, SH MHum. Sedangkan penguji dari eksternal yaitu Dr. Pri Pambudi Teguh, SH. MH.

Usai bermusyawarah kemudian Prof Edy Lisdiyono menyampaikan bahwa Promovendus Lisfer Berutu telah dinyatakan lulus sebagai doktor PSHPD Untag untuk yang ke 40. Dengan indeks prestasi 3,82 dengan predikat cumlaude, dan ditempuh dalam waktu yang singkat, yaitu dua tahun, sebelas bulan, enam hari.

Baca Juga  Usulan Prioritas Tahun 2025, Hasil Kesepakatan Murenbang Kecamatan Sitinjo

Prof Edy Lisdiyono yang juga selaku Promotor bersama Dr Sigit Irianto, SH. MHum selaku Co Promotor memberikan apresiasi kepada Lisfer Berutu atas semangatnya yang luar biasa, sehingga yang bersangkutan dapat lulus cepat dengan mendapatkan predikat cumlaude.

Iklan

Dalam penelitian disertasinya Lisfer Berutu menyampaikan bahwa sistem peradilan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Rembang sebelum berlakunya e-court, belum secara maksimal mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, karena dalam praktiknya masih ditemukan hambatan hambatan dalam penerapannya, yaitu persidangan yang memakan waktu lama, jam persidangan yang tidak pasti, kehadiran para pihak yang tidak pasti, dan tidak tepat waktu, dan biaya yang tinggi.

Namun setelah dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang menggunakan sistem e-summons dan e-litigation belum terlaksana dengan baik. Hal itu dikarenakan e-Summons bagi tergugat masih dua pilihan, yaitu boleh secara e-court dan boleh secara manual.

Baca Juga  PT SEL Serahkan Hewan Qurban ke Sembilan Masjid di Pakpak Bharat

Apabila pemanggilan tergugat dilakukan secara manual, maka e-litigasi tidak dapat dilakukan secara elektronik, kemudian pengajuan gugatan perdata tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu belum dapat dilakukan secara e-court, karena dengan sistem e-court setiap pendaftaran perkara (e-filling) harus membayar panjar biaya perkara terlebih dahulu baru bisa mendaftar.

Disamping itu, pelaksanaan e-court dan e-litigasi terkendala dengan adanya syarat atas persetujuan para tergugat secara tertulis.

Tetapi dengan berdasar pada asas equality before the law, syarat tersebut tidak diperlukan lagi. Maka agar sistem e-court dalam mewujudkan peradilan perdata yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Pasal 15 ayat (1) hurf b Perma Nomor 1 Tahun 2019 harus dirubah redaksinya, mejadi Tergugat atau pihak lain dipanggil secara elektronik, setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Begitu pula dalam Pasal 20 ayat (1) harus dirubah redaksinya, menjadi Persidangan secara elektronik dilaksanakan setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dengan demikian pihak tergugat wajib mengikuti proses berperkara (e-court dan e-summons) dan pemeriksaan persidangan secara elektronik (e-litigasi).

Iklan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button