Kerah Putih

Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Korporasi di Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi yang terjerat adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jaksa penutut umum per tanggal 27 Maret, ya itu sudah mengajukan permohonan kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga  Daur Ulang Alat Swab, Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Tersangka

Dia menjelaskan, jaksa juga sudah merampungkan memori kasasi. Berkas sudah diterima pengadilan pada 9 April 2025 lalu.

Dia menjelaskan, jaksa juga sudah merampungkan memori kasasi. Berkas sudah diterima pengadilan pada 9 April 2025 lalu.

Iklan

Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Kejagung membongkar praktik dugaan suap dalam vonis lepas terhadap ketiga korporasi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya hakim.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  DPRD Temukan Proyek Pengaspalan di Pagindar Dibayar 90 Persen Meski Pekerjaan Belum Tuntas

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button