Dr Eddy Berutu: Pemerintah Dairi dan Pusat Memiliki Tanggung Jawab Melindungi Hak Anak

SIDIKALANG, Pelitarakyat.com – Sambutan Bupati Dairi pada kegiatan verifikasi lapangan Hybird ( VLH) Evaluasi KLA Tahun 2021, Turut hadir Pejabat Kementerian Deputi Bidang pemenuhan hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak RI Agustina Erni, Kadis Pemberdayaan Perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara Nurlela , SH. MAP, Ketua TP PKK Kab. Dairi Ny. Romi Mariani Simarmata, Wakapolres Dairi Kompol DP. Silalahi, Kasi Datun Azmi, Kepala BAPPEDA Dairi, Kadis Kominfo Dairi, Penggiat Dunia Usaha, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidikan, Lembaga Masyarakat. Rabu (9/06/2021) Bale Budaya Sidikalang.
Bupati Eddy Berutu mengungkapkan kita patut bersyukur kepada Tuhan yang maha esa dimana pada saat ini masih di berikan kesehatan dan keselamatan mengikuti kegiatan pelaksanaan verifikasi lapangan Hybird (VLH) Evaluasi KLA Tahun 2021 walaupun dilakukan secara Daring (Online),” Ucap Bupati Eddy Berutu.
Bupati Eddy Berutu menyampaikan Pemerintah, baik Pusat dan Daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Itu sudah masuk dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan Negara. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak tersebut, Pemerintah Dairi berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak anak.
Kebijakan KLA untuk bertujuan mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tinjak lanjut Komit mendunia Melalui World Fit For Children.
Sehubungan dengan hal ini Bapak Presiden Ir.Joko Widodo Juga telah menerbitkan Peraturan Persiden Republik Indonesia ( Perpres Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dimana semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten Kota Layak Anak masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan Presiden ini.
Lembaga masyarakat Dinas PPA, UPT, Kapolres Dairi, Pengadilan Sidikalang dan kejaksaan Dairi, program perlindungan Khusus anak yang kami lakukan antara lain Pembentukan dan penguatan satuan Tugas Satgas PPA, Fasilitas pengembangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ( PATBM) tersedia kemitraan dengan lembaga Swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, LKPS, LKSH, Pusat pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA), Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak
Bentuk kontribusi Pemkab kepada anak penyandang disabilitas dengan berdirinya sekolah Luar biasa Negeri (LBN) 037702.
Sekolah ini berdiri untuk anak penyandang Disabilitas yang memiliki kekurangan pendengaran, intelektual, fisik, Psikososial, Hyperaktif, Spektrum, Autisme, Gangguan Ganda, Lamban belajar, kesulitan belajar Khusus gangguan komunikasi dan Wicara.
Dalam hal fasilitas informasi Layak Anak ( ILA) kami sampaikan bahwa kabupaten Dairi sudah memiliki Perpustakaan Desa, perpustakaan keliling, pusat Informasi sahabat anak, mobil pintar, Rumah Al-Qur’an, Taman Bacaan yang baru ini kami luncurkan aplikasi Buku Pintar dan perkembangan minat baca melalui inclusi sosial yang dimana tujuannya untuk mengembangkan intelektual Qoutient ( IQ) anak yang ada di kabupaten Dairi,” Kata Eddy Berutu.
Sesuai dengan penjelasan kami diatas besar harapan Kabupaten Dairi nantinya dapat naik tingkat dari Pratama menuju Madya,” Ucap Bupati Eddy Berutu Disela mengakhiri Sambutannya. (AB/PR/Redaksi)