Kerah Putih

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Grup dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Baca Juga  Pemprov Sumut Menandatangani Komitmen Bersama KPK

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Iklan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Baca Juga  Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Terpadu

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. (Cnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button