Sah Proyek Air Minum Kuta Saga Sukaramai Rp5,4 Miliar Batal!

SALAK, pelitarakyatcom – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang proyek air minum di Kuta Saga, Kecamatan Kerajaan senilai Rp5,4 miliar antara Komisi II DPRD Pakpak Bharat, inspektorat, UKPBJ dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kamis (2/9/2021) jadi digelar.
Pantauan di lapangan, rapat tersebut digelar terutup.
Meski demikian, usai RDP sejumlah anggota dewan komisi 2 mengungkapkan fakta baru soal proyek yang diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 diposkan dari anggaran PUTR.
Menurut dewan, proyek tersebut untuk tahun 2021 dipastikan gagal. Anggaran senilai Rp5,4 miliar tersebut kembali ke pusat.
Hal demikian dikatakan angota komisi II Sin Adestin Berutu, ST. “Kalau proyek air minum Kuta Saga batal,” kata Sin Adestin, Kamis (2/9/2021) di dewan.
Politisi Demokrat itu juga memastikan anggaran dana DAK itu balik ke pusat. “Sudah pasti balik. Mau gimana lagi, itu kan dana pusat, makanya kita sangat kecewa,” ungkapnya.
Ditanya kesimpulan RDP, politisi Demokrat itu mengatakan masih gantung. “Saya melihat gantung, keputusan gimana lagi, orang batas yang diberikan oleh pusat sudah habis yaitu tanggal 30 Agustus 2021. Jadi nggak bisa lagi kita ngapa-ngapain,” ungkapnya.
Sin Adestin juga mengatakan akibat gagalnya proyek tersebut dipastikan tahun depan dana DAK untuk Pakpak Bharat pasti berkurang. “Biasanya seperti itu. Tentu ada sanksi dari pusat. Maka akibatnya dana DAK kita untuk tahun depan berkurang,” jelasnya.
Menurutnya batalnya proyek air minum tersebut menambah daftar banyaknya dana DAK dari Pakpak Bharat balik ke pusat. “Tahun lagi juga demikian, Dana DAK PUPR juga balik ke pusat,” kesalnya.
Ia menjelaskan sesuai hasil kesepakatan bersama temannya, Sin Adestin menilai PUTR dan UKPBJ dianggap tidak bisa menjalankan amanah rakyat. “Kami menilainya seperti itu, mereka tidak bisa menjalankah amanah rakyat,” tukasnya.