Politik

Jangan Coba-coba Perjualbelikan C6, Nggak Guna, Penjual dan Pembeli Masuk Penjara

SALAK, Pelitarakyat.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat masyarakat untuk tidak memperjualbelikan surat panggilan memilih atau C6 sebab dengan alasan apapun. Bawaslu menegaskan, pembeli dan penjual C6 bisa dipenjara karena sudah termasuk pemalsuan dokumen.

Hal demikian dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM dimintai tanggapannya soal beredarnya informasi di media sosial C6 bisa diperjualbelikan, Minggu (06/12/2020) melalui telepon selulernya.

Saut menghimbau, jika ada masyarakat mendapat informasi atau melihat langsung C6 diperjualbelikan silahkan segera dilaporkan kepada Bawaslu atau penyelenggara lainnya. Saut mengatakan, laporan masyarakat tersebut akan segera diproses dan diberikan sanksi tegas bila ada orang-orang atau oknum tertentu untuk memperjual belikan C6.

Baca Juga  Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan Lantik 304 Kepala Desa

“Kalau ada informasi langsung laporan. Bawaslu akan segera menindaknya. Karena hal demikian sudah masuk pidana dan akan diberikan saksi tegas,” ucapnya.

Iklan

Meski demikian, Saut menghimbau masyarakat tidak perlu was-was soal informasi C6 diperjualbelikan. Sebab kata dia, C6 sepenuhnya tidak belaku kalau bukan orangnya langsung yang membawa ke tempat pemungutan suara (TPS).

“C6 tidak berlaku kalau bukan orangnya yang membawa langsung ke TPS. Dan perlu dijelaskan bahwa yang memiliki C6 adalah orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah kalau dia tidak terdaftar di DPT maka tidak bisa mendapat C6. Dan C6 yang dibelinya tadi tidak bisa dipergunakan,” ucapnya.

Baca Juga  Edy Rahmayadi Janji Dukung Dana untuk Kawasan Pertanian Terpadu Dairi

Untuk itu, penyelenggara pemilu dan saksi-saksi dari pasangan calon (paslon) untuk mengawasinya.

“Kalau misalnya saksi para paslon curiga soal kepemilikan C6 dan menilai si pemilik C6 tersebut tidak terdaftar di DPT boleh disampaikan kepada petugas agar diminta EKP atau surat keterangan rekam dari Dinas Catatan Sipil (Catpil) Pakpak Bharat,” katanya.

Untuk itu, Saut mengingatkan semua warga untuk saling menjaga agar Pilkada ini berjalan dengan damai. “Kalau ada ditemuakan orang-orang melakukan tindakan tidak-tidak atau mencoba berbuat curang, segera laporkan kepada Bawaslu dan lembaga penegak hukum lainnya. Kita akan proses dan cepat,” tegasnya.

Iklan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button