Politik

Junjungan Padang SH: Wujudkan Pemilu Damai dan Bersih, Kepala Desa Diimbau Netral

Netralitas kepala desa dan perangkat desa menjadi tantangan dalam dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Netralitas kepala desa sangat diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan jujur.

Hal demikian disampaikan pemerhati pemilu Pakpak Bharat, Junjungan Padang, SH dalam keterangan tertulisnya diterima pelitarakyat.com, Sabtu (20/5/2023).

“Kepala desa dihimbau agar netral dalam Pemilu. Kepala desa sebagai pemimpin di masyarakat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menyelenggarakan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa menjadi orang yang paling dihormati di kalangan masyarakat,”katanya.

Sebab itu, kata dia, sebagai orang nomor 1 di desa, kepala desa mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di desanya dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan terselenggaranya pemilu di TPS daerahnya.

“Namun dalam menjalankan tugasnya, sering sekali ditemukan tidak netralnya oknum kepala desa,” ujarnya.

Dijelaskan dia, dalam pasal 1 UU No.7 tahun 2017 menyebutkan Pemilu adalah sarana kedaulatan negara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secaralangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca Juga  'Gaji P3K, THL, dan Pembangunan Terganggu jika P-APBD Dairi tak Dibahas''

“Pengaturan penyelenggaraan Pemilu dilaksakan oleh penyelenggara pemilumulai dari KPU, BAWASLU, dan DKPP untuk menjamin terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berintegritas,”ucapnya.

Dijelaskannya, aturan larangan keterlibatan kepala desa dimuat dalam UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai larangan kampanye pemilu yaitu pasal 280 ayat 2 (h).

“Pelaksanaan dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa” dan pasal 282 “ pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Akibat hukum atas pelanggaran tidak netralnya itu mengacu pada pelanggaran pidana pemilu yang dimuat dalam pasal 490. Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidanapenjara paling lama satutahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belasjuta rupiah).

Baca Juga  Sonni Berutu : Kita Harus Punya Prinsip Untuk Memajukan Budaya Pakpak

Tidak han yaitu, UU No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf g dan j juga menyebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam partai politik dan ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan/atau kepala daerah dapat mengakibatkan sanksi yang serius terhadapnya berupa teguran lisan, tegurant ertulis, pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Realitanya, dari aturan larangan kepala desa dalam pemilu yang dimuat dalam perundang- undangan yang berlaku belum mampu memberikan hal yang positif terhadap pelaksanaan pemilu kita sampai saat ini dan menjadi pekerjaan kita bersama dengan pengawas pemilu. Dengan itu, mari bersama menjaga kondusifnya pelaksanaan pemilu agar cita-cita demokrasi bangsa kita berjalan dengan baik.

Pemerhati Pemilu : Junjungan Padang SH

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button