Peristiwa

Perambahan Hutan Di Desa Rumerah

 

Pelitarakyat.com, Pakpak Bharat- Aksi perambahan hutan (illegal logging) secara besar-besaran marak di Desa Rumerah Ratusan batang Kayu Papan ditemukan di sepanjang Pinggir Jalan di Desa Rumerah di belakang Perkampungan Sekitar 4 Km Dari Desa Rumerah menuju Pengolahan Kayu tersebut.

Ketika Media Pelitarakyat.Com menelusuri Hutan Tempat Berada Pengolahan Kayu dimana sudah mau siap antar untuk di jual. Kamis, ( 17/09)
Kepada Penegak Hukum Pakpak Bharat dapat menulusuri Kebenaran Informasi perambahan Hutan yang terjadi di Desa Rumerah tersebut. Serta BKSDA Sumut dapat secepatnya menerjunkan Tim Kesana.

Baca Juga  Bupati Dairi Ikut Panen Jagung Nusantara di Karing

Perambahan Kawasan Hutan di Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Desa Rumerah.
Aksi perambahan hutan (ilegal logging) secara besar-besaran marak di Rumerah
diketahui sepanjang kawasan hutan banyak yang digunduli Dan Hutan Ini adalah Wilayah Pengawasan Kehutanan Provinsi Sumut.

Iklan

Aksi perambahan hutan (ilegal logging) secara besar-besaran marak, udah lama Beroperasi dan Tidak Tersentuh Hukum.
perambahan hutan secara masif, Pertama terlihat rakitan kayu alam panjang 4 Meter tersusun rapi di pinggir jalan.

Menurut Informasi Dari Masyarakat/ Warga yang tidak mau disebutkan namanya Pelakunya Terduga Penduduk Desa Rumerah  berinisial Nama KB Sudah lama melakukan kegiatan Perambahan hutan, lebih banyak dijual Diluar Dari pada untuk kebutuhan membangun Pemukiman Masyarakat dan Seperti Bedah Rumah. Kalau mau bedah rumah sudah tertentu jumlah kebutuhan tidak sampai Ratusan ton Se-Kec.Sttu Julu.

Baca Juga  Cerita Eddy Berutu Langsung dari Jakarta untuk Bertemu Danrem Dody Winarto

Tumpukan kayu alam tersebut banyak berserakan di pinggir jalan Perambahan hutan alam sepertinya merajalela.
menandakan sudah begitu lama aktivitas penjarahan kayu alam yang tidak terpantau oleh aparat penegakan hukum wilayah Pakpak Bharat.

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Iklan
Back to top button